> >

KPK Telisik Temuan BPK Soal Penggunaan Rekening Pribadi di 5 Kementerian dan Lembaga

Hukum | 22 Juli 2020, 22:13 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan uang negara di lima kementerian dan lembaga.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan jika ditemukan faktor kesengajaan dan memberi keuntungan dalam penggunaan rekening pribadi di lima kementerian/lembaga.

Menurut Ghufron, penggunaan rekening pribadi merupakan bentuk kesalahan administrasi dan harus diperbaiki.

Baca Juga: BPK Beberkan Aliran APBN ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian dan Lembaga, Kemhan Paling Banyak

"KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi. Kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp71,78 miliar.

Lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Pada Kemhan sebesar Rp 48.129.446.085. Dana tersebut mengalir ke Rekening Bank pribadi dan belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Asabri, KPK Koordinasi dengan BPK

Kemenag sebesar Rp20.718.648.337. Dana itu berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU