> >

ICW dan Lokataru Dorong KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan TPPU

Hukum | 22 Juli 2020, 16:16 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

"Berdasarkan data di atas, KPK semestinya tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi saja," ujar Kurnia.

Selain itu, Kunia juga berharap KPK menyelidiki orang terdekat Nurhadi yang diduga menerima manfaat dari uang hasil kejahatan.

"Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga antirasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

Diketahui, Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, dan sudah ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu oleh KPK.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU