> >

Terlibat Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Segera Disidangkan

Hukum | 21 Juli 2020, 16:19 WIB
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo menenakan kemeja putih tengah berdiskusi. (Sumber: http://satpolpp.kalteng.go.id/)

Selain itu, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan. 

Awi tak menjelaskan lebih rinci perihal pelanggaran ini. 

Prasetijo juga disebut melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional. 
Menurut Awi, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra. 

"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ucapnya. 

Selain itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menyeret karut-marut pelarian Djoko Tjandra ini ke ranah pidana. 

Polemik kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. 

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. 

Baca Juga: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap Brigjen Prasetijo Utomo dihukum berat

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. 

Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi. 

Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. 

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU