RDP Komisi 3 Soal Djoko Tjandra Batal Digelar
Politik | 21 Juli 2020, 14:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga lembaga penegak hukum terkait kasus Djoko Tjandra, dipastikan batal digelar pada hari ini.
Kepastian itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, Selasa (21/7/2020).
Persoalan perizinan RDP di masa reses, masih menjadi penghalang bagi Komisi III mendapat izin dari pimpinan DPR.
Namun Hinca berpandangan keputusan Komisi III untuk menggelar RDP di masa reses tidak menabrak aturan tata tertib DPR.
"Jangan lupa di pasal 53 ayat 3 Tatib yang baru, dikatakan dalam keadaan yang penting dan mendesak DPR atau alat kelengkapannya dapat melakukan rapat untuk mengatasi atau menyelesaikan masalah itu," jelas Hinca.
Baca Juga: Minta Sidang Teleconference, Djoko Tjandra Hina Pengadilan
Jika dilihat dari urgensi kasus Djoko Tjandra, dan harapan publik yang begitu besar, Hinca berpandangan, RDP Komisi III seharusnya bisa dilakukan sesuai pasal 53 ayat 3 Tata Tertib DPR.
"Sehingga kalau ada alasan dari pimpinan DPR ini masa reses, maka harus menggunakan pasal 53 itu. Karena ini soal yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara," paparnya.
Hinca pun menyerah jika pimpinan bersikukuh tak memberikan izin. "Kalau enggak diizinkan ya sudah, nanti masa yang akan datang," tukasnya.
Sikap senada dipaparkan Arsul Sani, kemarin. Menurutnya, RDP yang akan mengagendakan pembahasan Djoko Tjandra juga tak kalah penting.
"Sebagian kami di Komisi III, baiknya menginginkan supaya ada RDP gabungan itu di masa reses ini," lanjut Arsul.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV