> >

Surat Djoko Tjandra Minta Teleconference Sidang PK

Hukum | 21 Juli 2020, 02:20 WIB
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).  (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali tak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketidakhadiran Djoko Tjandra didasarkan kesehatannya yang tak kunjung membaik.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Nazar Effriandi di muka persidangan, Senin (20/7/2020).

Andi membacakan ketidakhadiran kliennya dengan membacakan surat yang dikirimkan oleh Djoko Tjandra untuk Majelis Hakim PN Jaksel.

Baca Juga: ICW Desak Hakim Tolak PK Djoko Tjandra

Menanggapi hal tersebut, Hakim Nazar Effriandi menganggap sidang PK tidak bisa dilanjutkan kembali. Karena hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko untuk hadir di persidangan.

"Hari ini terakhir kali diberikan kesempatan kepada pemohon untuk hadir. Maka toleransi tidak kami berikan lagi. Sudah cukup,” kata tegas Hakim Nazar.

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan berikutnya, Senin 27 Juli 2020, dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum.

"Saudara jaksa, Anda saya minta memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini tidak bisa diteruskan karena pemohon PK tidak hadir. Silakan untuk Anda jaksa berpendapat. Majelis akan berpendapat,” ujar Hakim Nazar.

Usai persidangan, kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan, ketidakhadiran kliennya berdasarkan kesehatannya yang tidak kunjung membaik.

"Saya enggak melihat pasti tulisannya dirawat atau enggak, yang pasti ada empat rekomendasi untuk beristirahat. Karena kan sekarang juga lagi masa pandemi jadi klien saya harus tetap beristirahat di sana," kata Andi usai persidangan kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Andi menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan agar pemohon, Djoko Tjandra, hadir di persidangan. Kehadiran pemohon, menurutnya, cukup penting dalam isi perkara.

"Karena ada hal yang bertentangan dari keputusan Jaksa," katanya.

Baca Juga: Kejagung Butuh Diplomasi untuk Kejar Djoko Tjandra di Malaysia

Menanggapi ketidakhadiran lagi Djoko Tjandra pada sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum Ridwan Ismawanta mengatakan, tetap berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, yakni pemohon PK wajib hadir di pengadilan dalam permohonan kasusnya.

"Ya pokoknya kalau berdasarkan SEMA, harus ada Pemohon. Ya harus hadir," tegasnya.

Isi Surat Djoko ke Majelis Hakim
Djoko Tjandra mengirimkan surat kepada Majelis Hakim PN Jaksel mengenai ketidakhadirannya di persidangan.

Terdapat dua hal utama dalam surat tersebut. Pertama, mengenai kesehatannya. Kedua, mengenai permintaannya untuk menghadiri sidang secara teleconference.

Surat yang dibacakan kuasa hukumnya di muka persidangan tersebut ditandatangani Djoko Tjandra pada tanggal 17 Juli, bertempat di Kuala Lumpur.

Berikut isi surat yang dibacakan kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma:

Surat ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Juli 2020,
kepada yang terhormat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa

Saya Joko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK/pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut:

1. Sebagaimana persidangan yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020, dan tanggal 6 Juni 2020, dan kemudian ditunda pada 20 Juli 2020 di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi COVID-19.

2. Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference.

Demikian yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya agar majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dapat mengabulkan permohonan ini. Terima kasih atas berkenaan dan kerjasamanya,

Joko Soegiarto Tjandra.

 

 

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU