27.000 Warga DKI Jakarta Masih Tak Gunakan Masker, Satpol PP Beri Sanksi dan Denda
Sosial | 19 Juli 2020, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) masih saja terjadi.
Hal ini terbukti dari ungkapan Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta Agus Irwanto.
Baca Juga: Ini Bahayanya Kalau Pakai Masker Nggak Benar!
Pria yang akrab disapa Irwan ini mengatakan, masih ada warga yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Menurut Irwan, protokol kesehatan yang paling banyak dilanggar dalam sepekan terakhir adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Seminggu ini pelanggaran masih cukup besar, ada 27.000 lebih pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Irwan kepada awak media, Minggu (19/7/2020).
Irwan menyampaikan, warga yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi teguran, kerja sosial, hingga membayar denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Sanksi yang diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Denda bayar Rp 250.000 atau kerja sosial selama 2 jam," tutur Irwan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV