> >

Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa

Hukum | 18 Juli 2020, 13:28 WIB
Salinan paspor Djoko Tjandra. (Sumber: Twitter @habiburokhman)

Sementara mengenai muncul surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo pada 5 Mei 2020, menurut Argo, surat tersebut tidak menyatakan adanya pencabutan red notice Djoko Tjandra, melainkan sebuah pemberitahuan.

"Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Joko Tjandra sudah ter-delete by system," ucap dia.

Namun Argo tak menjelaskan surat dari Anna Boentaran, tanggal 16 April 2020, tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Padahal surat yang ditandatangani Brigjen Nugroho tersebut menyertakan surat Anna sebagai rujukan.

Saat ini, Argo mengatakan, bahwa red notice untuk Djoko Tjandra masih dalam proses.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain surat penangkapan, surat DPO, perlintasan, sidik jari serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana keterlibatan buronan yang akan dimasukkan dalam red notice. Setelah seluruh syarat terpenuhi, Interpol Indonesia mengirim penerbitan red notice kepada Interpol pusat di Perancis.

Interpol lalu mengirim file atau sebutan red notice ke seluruh negara anggota Interpol.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU