Putusan Kasus Penyerangan Novel Membuat TGPF Makin Urgen Dibentuk
Hukum | 17 Juli 2020, 13:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan kasus penyerangan Novel Baswedan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditanggapi keras oleh Wadah Pegawai KPK. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) semakin penting.
“Putusan ini semakin mengukuhkan urgensi agar Presiden Republik Indonesia segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menunjukan komitmen serius atas pemberantasan korupsi,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahapd dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
TGPF tersebut harus terdiri dari berbagai unsur independen serta bebas kepentingan untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Wadah Pegawai KPK memberikan tiga poin penting mengenai urgensi pembentukan TGPF.
Pertama, putusan hanya membenarkan tuntutan Penuntut Umum dan belum mengungkap pelaku intelektual. Putusan terhadap terdakwa yang diduga penyerang Novel Baswedan tidaklah mengejutkan Wadah Pegawai KPK.
“Fakta yang disajikan oleh penuntut umum didasarkan hasil kerja penyidik kepolisian yang hanya lebih banyak didasarkan pada pengakuan dari terdakwa serta seakan tidak mengelaborasi alat bukti lainnya.”
“Termasuk Amicus Curiae yang dikirimkan organisasi masyarakat sipil, keterangan saksi korban, maupun Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.”
Baca Juga: Pakar: Jika Serius, Presiden Bisa Pantau Langsung Kasus Novel
Kedua, putusan persidangan tidak dapat menjadi akhir dari pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan.
“Berdasarkan fakta yang ada, putusan pengadilan tersebut masih menyisakan lubang didasarkan fakta yang terjadi. Termasuk dari keterangan saksi-saksi maupun temuan dugaan maladministrasi terkait prosedur penanganan kasus Novel Baswedan. Termasuk jenis cairan yang digunakan sampai penanganan alat bukti.”
Oleh karena itu Wadah Pegawai KPK akan secara terus menerus mendorong pengungkapan kasus penyerangan ini. “Sampai terbongkarnya serangan yang terjadi secara sistematis dan terencana ini sampai level pelaku intelektual.”
Ketiga, rasa keadilan bagi korban dan jaminan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi belum terpenuhi melalui penegakan hukum yang ada sehingga diperlukan upaya serius dari Presiden.
“Berulangkali berbagai peringatan baik nasional maupun internasional dilakukan untuk mendorong pengungkapan kasus ini.”
“Akan tetapi, pada akhirnya proses penegakan hukum yang ada masih belum dapat memberikan keadilan bagi korban. Karena memungkinkan pelaku sesungguhnya berpotensi masih belum dimintakan pertanggungjawaban.”
Baca Juga: Tanggapi Vonis Pelaku Penyerangan Air Keras, Novel Sebut Sidang Sandiwara
Menurut Yudi, ini tidak hanya berpengaruh terhadap keadilan bagi korban tetapi juga jaminan pemberantasan korupsi ke depan yang independen. Selain itu juga membutuhkan jaminan rasa aman atas upaya nyata membunuh kerja pemberantasan korupsi.
Diingatkan Yudi, bahwa negara memiliki komitmen tersebut setelah ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Untuk itu, dibutuhkan adanya pencarian fakta yang bersifat independen dan bebas dari potensi conflict of interest dengan pembentukan tim gabungan pencari fakta.”
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV