> >

Tanggapi Vonis Pelaku Penyerangan Air Keras, Novel Sebut Sidang Sandiwara

Hukum | 17 Juli 2020, 11:38 WIB
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis 16 Juli 2020 malam.

Untuk keduanya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memberi vonis 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir, dan 1 tahun 6 bulan untuk Ronny Bugis.

Baca Juga: Terdakwa Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Penjara

Menanggapi vonis tersebut, Novel mengaku sejak awal tidak menaruh harapan terhadap persidangan kasusnya.

Menurutnya persidangan yang digelar penuh sandiwara. Karena dia melihat sejak awal persidangan sudah banyak kejanggalan.

“Mulai dari prosesnya bermasalah hingga arah persidangan yang menyimpang. Padahal perkara pidana adalah menggali kebenaran materiil, namun kenyataannya tidak,” kata Novel, Kamis (16/7/2020) malam.

Novel mengaku tidak akan melakukan upaya hokum. Sebagai korban dia menyerahkan putusan kepada jaksa penuntut umum. Ironisnya, menurut Novel, jaksa penuntut umum condong terhadap kepentingan terdakwa.

Baca Juga: Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Bersembunyi

Berkaca pada kasus penyerangan anggota KPK dan aktivis antikorupsi sebelumnya, Novel mengatakan, hingga saat ini tidak diungkap pelakunya.

Hanya kasusnya saja yang sampai ke pengadilan, namun persidangan seolah menutup pelaku sebenarnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU