Terbukti Penganiayaan Berat ke Novel Baswedan, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hukum | 16 Juli 2020, 22:14 WIBSetelah mendengar keputusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa dan penasihat hukum kompak menerima putusan.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakut telah menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Maulente yang juga terbukti secara sah dan meyakinka melakukan penganiayaan berat dan terencana yang mengakibatkan korban Novel Baswedan luka berat.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV