> >

Terbukti Penganiayaan Berat ke Novel Baswedan, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum | 16 Juli 2020, 22:14 WIB
Terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior KPK)Novel Baswedan. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Setelah mendengar keputusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa dan penasihat hukum kompak menerima putusan.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakut telah menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Maulente yang juga terbukti secara sah dan meyakinka melakukan penganiayaan berat dan terencana yang mengakibatkan korban Novel Baswedan luka berat.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU