> >

Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Salah Satunya BSANK, Ini Besaran Gaji dan Dana yang Bisa Dihemat

Politik | 15 Juli 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi: uang pengajuan kredit pembiayaan. (Sumber: KOMPAS.COM)

Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan atau mendapatkan gaji setiap bulan. 

Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai yakni Ketua BSANK mendapat gaji sebesar Rp 19.250.000. Wakil Ketua BSANK sebesar Rp 17.645.000. Lalu aggota BSANK sebesar Rp 16.041.000.

Dengan kompisisi seorang ketua, seorang wakil ketua dan tujuh anggota, maka negara perlu mengeluarkan anggaran sebesar Rp 149,18 juta per bulan untuk gaji pengurus BSANK. 

Baca Juga: DPR Setuju Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga: Daripada Membebani Negara...

Jika dikalkulasi dalam setahun, total anggaran dikeluarkan negara untuk menggaji 9 orang pengurus BSANK itu mencapai Rp 1,79 miliar.

"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," demikian bunyi salinan perpres tersebut. 

Perpres itu juga menyebutkan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ini Jokowi Segera Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU