> >

Ketua DPR: UU MLA RI-Swiss Modal untuk Pengembalian Aset Korupsi dan Kejahatan Pajak

Hukum | 14 Juli 2020, 23:53 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Sumber: Dok. Humas DPR)

“Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujar Puan.

Menurut Puan yang istimewa dari UU MLA ini adalah bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

“Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Dia! 5 Pelaku Korupsi yang Miliki Nilai Jarahan Terbesar di Indonesia

Puan juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan pimpinan serta anggota gabungan Komisi I dan Komisi III DPR yang berhasil menyelesaikan UU MLA ini dalam satu masa persidangan.

“Ini membuktikan komitmen Bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” ujar Puan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU