> >

Sengketa Warisan Sinar Mas: Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya Tuntut Separuh Harta

Hukum | 14 Juli 2020, 12:51 WIB
Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. (Sumber: Lukas Ferdinand/KONTAN)

Sekadar informasi, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia dalam usia 98 tahun pada 26 Januari 2019.

Pendiri Sinar Mas Group itu dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.

Eka Tjipta merintis Sinarmas Group lebih dari 80 tahun, bermula dari kantor kecil yang didirikannya di Makassar.

Perusahannya telah bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, pulp dan kertas, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.

Baca Juga: Tahun Depan Wisata Luar Angkasa Naik Balon Udara Dibuka, Tiketnya Rp1,8 Miliar!

Ilustrasi: Sinar Mas. (Sumber: KONTAN/Achmad Fauzie)

Respons Sinar Mas

Menanggapi hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta Widjaja dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli.

Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya, Selasa (14/7/2020).

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta. Sebab, Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.

Baca Juga: Pengakuan Imigrasi soal Buronan Punya Paspor: Petugas Kami Baru Lulus, Tak Kenal Djoko Tjandra

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU