> >

Gubernur Anies Sebut Lurah Grogol Selatan Asep Subahan Langgar Prosedur Penerbitan KTP Elektronik

Hukum | 12 Juli 2020, 12:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Sumber: Instagram @aniesbaswedan)

Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya. 

Baca Juga: Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait KTP-el Djoko Tjandra

Sebelumnya diberitakan, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik. 

Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama. 
Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan. 

Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU