> >

Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Gubernur Anies: Ini Fatal, Tidak Seharusnya Terjadi

Hukum | 12 Juli 2020, 12:09 WIB
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Dok Kompas/Ign Haryanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam menerbitkan KTP elektronik (e-KTP), Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait KTP-el Djoko Tjandra

Hal itu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menerima laporan otentik dari hasil investigasi.

Menurut Anies, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra. 

Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.

Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU