> >

Jangan Lupa, Kini Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Berita kompas tv | 11 Juli 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

Adapun beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon patut membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya. Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.

Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-74, Polda Metro Jaya Siapkan Pembuatan dan Perpanjangan 200 SIM Gratis

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU