> >

305 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual WNA Prancis, KPAI: Orangtua Perhatikan Pergaulan Anak

Sosial | 9 Juli 2020, 22:25 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017) (Sumber: KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)

“Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun,” tegas Irjen Nana Sudjana, Kamis, Juli 2020, seperti dikutip dari Kompas.com.

FAC ditangkap bersama dua anak di Hotel PP, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. 

Penangkapan WNA Perancis ini diperoleh berdasarkan informasi yang diterima polisi soal adanya eksploitasi sosial yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur. 

Dalam penangkapan FAC, polisi juga menyita sebuah laptop yang berisi 305 rekaman video seksual pelaku terhadap para korban.

“305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya,” terang Nana Sudjana.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU