Bandara Soetta Kini Pasang Tarif Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Menyesuaikan Surat Edaran Kemenkes
Kesehatan | 9 Juli 2020, 19:49 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Setelah keluar Surat Edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batasan tarif rapid test, kini tarif rapid test di Bandara Soekarno-Hatta Rp 150.000.
Baca Juga: Tarif Rapid Test Kemenkes Rp 150.000, PB IDI: Harusnya yang Diatur Alatnya Bukan Tarif Pelayanannya
Hal itu disesuaikan dengan Surat Edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu.
Dalam Surat Edaran itu tertulis batasan tertinggi tarif rapid test sebesar Rp 150.000.
"Kami informasikan bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, kami telah menyesuaikan tarif per hari ini pukul 00.01 WIB itu dengan tarif Rp 150.000," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Adapun tarif rapid test di Bandara Soetta dipatok dengan harga Rp 280.000 sebelum SE tersebut terbit.
Febri juga menjelaskan, pelayanan rapid test di Bandara Soetta merupakan permintaan dari maskapai penerbangan untuk mempermudah persyaratan penerbangan calon penumpang.
Layanan tersebut disediakan di Terminal 3 ruang tunggu umroh dan Terminal 2 D keberangkatan domestik Bandara Soekarno-Hatta.
"Layanan Rapid Test di Terminal 2 dan Terminal 3 ini tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum. Layanan ini juga dibuka 24 jam," tutur Febri.
Baca Juga: Menristek Jelaskan Fitur Alat Rapid Test Buatan Indonesia, Seperti Ini Keunggulannya!
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV