> >

Maria Pauline Lumowa Ngaku Bukan Pelaku Utama Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun: Saya Punya Buktinya

Hukum | 9 Juli 2020, 16:37 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

KOMPAS TV - Tersangka kasus pembobolan BNI yang menelan kerugian hingga Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, mengaku bukanlah sebagai pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Menurut dia, kasus pembobolan bank pelat merah itu seakan-akan menjadi gelap gulita karena dirinya dituduh sebagai pelaku utama pembobolan tersebut. 

Atas tuduhan itu, Maria dengan tegas menyangkalnya. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Maria Pauline Lumowa yang terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari semenit yang diunggah di Youtube oleh akun bernama Eyangsapujagat pada (18/9/2008).

Baca Juga: 2 Jenderal Purnawirawan Polri di Pusaran Kasus Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu

Karena itu, Maria Pauline Lumowa meminta kepada pihak berwenang termasuk presiden dan DPR untuk mengkaji ulang kasus yang menjeratnya itu. Maria juga meminta agar kasus ini diungkap seluas-luasnya.

“Bahwa saya (dituduh) pelaku utama, jelas saya sangkal. Saya sudah punya buktinya,” kata Maria dalam sebuah tayangan di Youtube yang diakses pada Kamis (9/7/2020).

Menurut Maria, bukti tersebut adalah sebuah perjanjian. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut oleh maria terkait perjanjian yang dimaksud. 

Selain itu, dirinya selaku pimpinan di sebuah perusahaan bernama Gramarindo Group dengan BNI memiliki hubungan sebagai personal guarantee. 

“Jadi, kalau dalam personal guaranted saya pun sudah siap untuk menyiapkan aset mengembalikan aset. Sampai sejauh mana saya ingin mempunyai satu hubungan baik dengan BNI,” kata Maria.

Baca Juga: Yasonna Laoly Pastikan Kejar Aset Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Hingga Luar Negeri

Lebih lanjut, Maria mengaku dirinya merupakan nasabah BNI yang baik. Dia menuturkan, hal itu terlihat dari upayanya yang berusaha membayar rutin tunggakan yang dipinjamnya agar tak jatuh tempo. 

“Saya tidak pernah jatuh tempo selama ini. Akan menjadi satu beban yang harus dibayar, yaa harus kita bayar kembali secara tepat waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumowa setelah melarikan diri atau buron selama 17 tahun lamanya.

Maria diketahui merupakan tersangka pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Dia ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia pada 16 Juli 2019.

Penangkapan terhadap Maria Pauline Lumowa berdasarkan Red Notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.

Setelah itu, Maria Pauline Lumowa lantas diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku. 

Yasonna mengungkapkan, proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa memang memakan waktu cukup lama. 

Awalnya, pemerintah Indonesia meminta ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada pemerintah Serbia
melalui surat tanggal 31 Juli 2019.

Kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019. 

Baca Juga: Kronologi Lengkap Proses Ekstradisi Buronan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Sejak Maria ditangkap, kata Yasonna, pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan pemerintah Serbia untuk segera mempercepat proses ekstradisi. Puncaknya, pada 8 Juli 2020 Maria Pauline Lumowa diserahkan ke pemerintah Indonesia.

“Proses ekstradisi ini pun melibatkan sejumlah pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri,” kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (9/7/2020).

Sebagaimana diketahui, Maria Pauliene Lumowa adalah 1 (satu) dari 11 (sebelas) tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 silam. Akibat aksinya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 triliun.

Dari 11 orang tersebut, hnya Maria Pauline Lumowa yang belum menjalani proses hukum. Sementara tersangka lain sebanyak 10 orang telah dijatuhi pidana dan saat ini sedang menjalani hukuman. 

Sebelum sampai ke Serbia dan akhirnya ditangkap, Maria sempat melarikan diri ke Singapura pada September 2003. Kemudian keberadaannya diketahui di Belanda pada 2009. 

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Maria Pauline Lumowa Terancam Penjara Seumur Hidup

Pemerintah sempat melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. 

Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia. Upaya tanpa kenal lelah dari Pemerintah akhirnya membuahkan hasil.

Setelah mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan “high level”, Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713- 01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU