> >

Peran 2 Purnawirawan Jenderal Polisi di Kasus Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu

Hukum | 9 Juli 2020, 15:29 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru mencapai Rp1,7 triliun telah tertangkap di Serbia. 

Maria pun sudah dibawa pulang ke Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beserta rombongan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. 

Kasus pembobolan bank BNI melalui letter of credit (L/C) fiktif yang terjadi pada medio 2002 hingga 2003 mengingatkan kembali pada dua purnawirawan jenderal polisi.

Baca Juga: Yasonna Pastikan Kejar Aset Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Hingga Luar Negeri

Adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005), Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung; dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Suyitno Landung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI yang dilakukan oleh Maria Paulina Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Suyitno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan BNI. Penetapan tersangkanya dilakukan pada 13 Desember 2005.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyitno Landung divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada Oktober 2006. 

Baca Juga: Kronologi Lengkap Proses Ekstradisi Buronan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Suyitno dinyatakan terbukti menerima suap berupa Nissan X-trail senilai Rp247 juta. Mobil tersebut diketahui diberikan melalui Ishak oleh tersangka Adrian Waworuntu demi memuluskannya lepas dari penyidikan. 

Namun, alih-alih dipenjara di lembaga pemasyarakatan layaknya narapidana, Suyitno justru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob di Kelapa Dua, Depok.

Kapolri Jenderal Pol Sutanto ketika itu menyurati Menteri Hukum dan HAM yang ditembuskan ke Jaksa Agung agar Suyitno dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Surat Kapolri tersebut pada intinya meminta agar Suyitno walaupun berstatus terpidana tetap bisa dibina oleh Polri. Selain itu, alasan lainnya untuk menghindari kemungkinan penganiayaan yang dilakukan narapidana terhadap Suyitno. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU