> >

Foto-Foto Ekstradisi Maria Pauline, Pembobol BNI Senilai Rp 1,7 Triliun yang Lama Buron

Hukum | 9 Juli 2020, 04:39 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (kanan), ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama timnya berhasil menangkap Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI yang buron selama 17 tahun lebih.

Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia pada Rabu (8/7/2020) waktu setempat. Perempuan 61 tahun itu menjadi salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Dia sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Ternyata Maria Pauline Lumowa sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, namun kedua permintaan itu ditolak.

Pemerintah Kerajaan Belanda malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. 

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, penangkapan Maria Pauline Lumowa bukan hal mudah, namun butuh proses yang panjang.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU