Penjelasan Angkasa Pura soal Penumpang Positif Corona Lolos Terbang ke Jakarta
Peristiwa | 8 Juli 2020, 11:06 WIBDiberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau akan memanggil pihak PT Angkasa Pura II Pekanbaru dan Kimia Farma.
Pemanggilan terkait penyelenggaraan rapid test yang dilakukan oleh kedua BUMN tersebut di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir, Selasa (7/7/2020) di Gedung Daerah Riau di Pekanbaru.
"Besok kita akan rapat dengan Agkasa Pura dan Kimia Farma, dalam rangka evaluasi penanganan Covid-19, khususnya di Bandara SSK II," kata Mimi.
Dia mengatakan, sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah sempat mempertanyakan dasar Kimia Farma membuka pos untuk menggelar rapid test Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pertanyaan itu telah dikonfirmasi kepada perusahaan BUMN tersebut jauh sebelum penumpang berinisial ES (56) asal Kabupaten Rokan Hulu, lolos dari pemeriksaan kesehatan dan berhasil terbang ke Jakarta menumpang pesawat Lion Air pada 5 Juli 2020 lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010, menurut Mimi, untuk pemeriksaan medis seperti penyelenggaraan rapid test Covid-19 harus dilaksanakan oleh laboratorium.
Selain itu, Mimi menegaskan bahwa seharusnya tindak lanjut dari Angkasa Pura dan Kimia Farma untuk membuka pos pemeriksaan rapid tes Covid-19 di Bandara SSK II, juga harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Tarif Rapid Test Kemenkes Rp 150.000, PB IDI: Harusnya yang Diatur Alatnya Bukan Tarif Pelayanannya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV