Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus, Polisi Lengkapi Berkas Satu Tersangkanya
Kriminal | 8 Juli 2020, 09:17 WIBBaca Juga: Terungkap Anggota Polisi di Polda Jatim Banyak yang Selingkuh, Sudah Terkenal di Mabes Polri
Titi dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dari Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Sedangkan ancaman pidana dari Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.
Adapun Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Laporan yang dilayangkan Andrew Darwis bermula dari Titi yang melaporkan Andrew atas kasus dugaan pemalsuan.
Selain melaporkan Titi, Darwis juga melaporkan Jack Boyd Lapian yang menjadi pengacara Titi saat itu.
Pasal pencemaran nama baik yang mengiringi tuduhan kepada mereka.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV