MA Kabulkan Uji Materi Soal Penetapan Paslon Terpilih Pilpres 2019 yang Diajukan Rachmawati Cs
Hukum | 7 Juli 2020, 23:52 WIBData direktori putusan MA menunjukkan permohonan nomor 44 P/HUM/2019 tersebut teregistrasi pada 14 Mei 2019 dengan Hakim Ketua H. Supandi dan Hakim Anggota Irfan Fachruddin serta Is Sudaryono dan diputuskan pada 28 Oktober 2019.
Tanggapan KPU
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan putusan MA terkait permohonan Rachmawati Cs tidak mempengaruhi keputusan hasil Pilpres 2019.
Baca Juga: Rachmawati Beri Masukan ke Prabowo: Sebaiknya Gerindra di Luar Pemerintahan
Hasyim menjelaskan hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.
"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim, Selasa (7/7/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Hasyim menambahkan putusan MA juga tidak berlaku terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan.
Perkara pengujian PKPU itu diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019. Sementara peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kinerja MK Selesaikan Sengketa Pilpres 2019
Selain itu Paslon 01 Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945.
"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau electoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," ujar Hasyim.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV