> >

Begini Awal Mula John Kei Rencanakan Penyerangan: Kamu Ambil Nus Kei Untuk Ketemu Kakak

Berita kompas tv | 7 Juli 2020, 10:28 WIB
Rekonstruksi rencana penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Rekonstruksi itu dilakukan di rumah John Kei Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

KOMPAS.TV -  Rekonstruksi kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei berlanjut kemarin, Senin (6/7/2020).

Rekonstruksi pertama dilakukan di PT ATE Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setidaknya ada empat adegan yang diperagakan oleh anak buah John Kei di lokasi itu.

Dalam rekonstruksi, John Kei diketahui memberikan instruksi kepada tersangka Daniel untuk mengumpulkan kelompoknya untuk melakukan penyerangan terhadap Nus Kei.

"Adegan pertama hari Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WIB John Kei melalui HP menghubungi tersangka Daniel untuk mengumpukan anak-anak di kantor PT ini rencana akan dilaksanakan pukul 16.30," kata salah satu penyidik Polda Metr Jaya dalam membacakan adegan rekonstruksi, Senin.

Baca Juga: Fakta Tim John Kei Kirim Surat ke Presiden dan Kapolri Minta Perlindungan Hukum

Adegan selanjutnya, sosok John Kei yang diperagakan oleh peran pengganti dan beberapa rekannya mendatangi kelompoknya di PT tersebut.

Pada pertemuan itu, mereka bersepakat untuk mendatangi rumah Nus Kei di Green Lake City, kawasan Tangerang, Banten pada 17 Juni 2020.

"Kemudian adegan ketiga tersangka John Kei mengatakan ke Daniel 'kamu bisa ambil Nus Kei untuk ketemu dengan bu. bu artinya kakak. Kemudian Daniel menjawab siap bu, saya bisa," ucapnya.

Adapun adegan keempat, anak buah John Kei mengambil 4 unit mobil untuk merencanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

"Satu adegan lagi pada saat Daniel mengambil 4 unit kendaraan untuk dilakukan penyerangan di Green Lake," katanya.

Anak buah John Kei kemudian merencanakan penyerangan terhadap Nus Kei lebih matang di daerah Cempaka Putih pada 21 Juni 2020.

Baca Juga: Terungkap Saat Rekonstruksi, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (keempat kanan), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Insiden Penyerangan dan Pembunuhan

Kemudian, anak buah John Kei langsung melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2020) siang.

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei, di antaranya 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: TOP3NEWS: John Kei Surati Presiden, Kalung Anti Corona, Klarifikasi Komisi 7 Minta CSR BUMN

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU