> >

Terungkap Saat Rekonstruksi, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!

Kriminal | 7 Juli 2020, 08:45 WIB
Rekonstruksi rencana penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Rekonstruksi itu dilakukan di rumah John Kei Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

"Pegang buat jaga-jaga, jika ada anggota yang turun pastikan kembali. Jika ada yang mengadang, hantam!" ucap penyidik menirukan adegan.

Saat itu para tersangka berangkat melakukan penyerangan dengan menggunakan beberapa mobil yang sudah disediakan.

Baca Juga: Kembali Berulah, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut Kemenkumham!

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (keempat kanan), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).  (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Penyerangan dan Pembunuhan

Kemudian, anak buah John Kei langsung melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2020) siang.

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei, di antaranya 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Polisi Sebut John Kei Punya Peran Membagi Tugas Sebelum Penyerangan

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU