Kasus Pembobolan Rekening Masuk Sidang, Ilham Bintang Pertanyakan Ketidakhadiran 2 Tersangka
Kriminal | 6 Juli 2020, 23:45 WIBSelanjutnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk delapan tersangka pada Februari 2020.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial D, H, H, R, T, W, J, dan A. Tersangka D diketahui sebagai otak tindak pidana tersebut. Dia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus ini bermula ketika kartu SIM seluler milik Ilham Bintang mendadak tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal dia sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham Bintang kaget melihat rekeningnya dikuras habis.
Dia kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Dia melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Beruntung, polisi berhasil membekuk pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Baca Juga: SIM Card Ilham Bintang Dicuri, Rekening Bank Dibobol
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV