Djoko Tjandra Mangkir Sidang Lagi, Hakim: Pemohon Harus Hadir 20 Juli, Ini Kesempatan Terakhir!
Hukum | 6 Juli 2020, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) alias mangkir.
Sedianya, Djoko Tjandra akan menghadiri sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin ini (6/7/2020).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kerja Sama dengan Interpol Cari Djoko Tjandra
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma mengatakan bahwa kliennya tidak hadir karena sakit.
Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di negeri jiran, Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan.
Akibatnya, sidang hari ini kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020.
Majelis hakim lantas meminta Djoko untuk hadir di persidangan berikutnya.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," ujar majelis hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.
Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan.
"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," tutur Nazar.
Pada sidang perdana terdahulu, permohonan PK yang digelar pada Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir pula.
Padahal, jika hadir di pengadilan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD perintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian untuk segera menangkap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra itu.
Sebab, Djoko diketahui sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.
"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
"Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya (Djoko Tjandra). Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali) lalu dibiarkan berkeliaran," imbuhnya.
Menurut Mahfud, peninjauan kembali (PK) bukan penghalang untuk menangkap Djoko.
Penangkapan pria yang sudah menjadi buronan sejak 2009 itu harus segera dilakukan demi kepastian hukum.
Baca Juga: Djoko Tjandra Buron, Menkopolhukam Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung dan Polisi Segera Menangkapnya
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV