> >

Ketua MPR Sarankan Kalung Antivirus Corona Diuji Klinis: Hindari Kesan Klaim Sepihak

Peristiwa | 5 Juli 2020, 15:55 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian (Kementan) merilis kandungan minyak atsiri dari daun kayu putih (eucalyptus) sebagai antivirus Covid-19.

Baca Juga: Heboh Kalung Anticorona dari Kementan, Ini Tanggapan Masyarakat

Inisiatif dan keberanian itu diapresiasi oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, 

"Saya mendukung penuh dan mengapresiasi inisiatif Kementerian Pertanian yang telah sampai pada produk antivirus corona," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu, di Jakarta, Minggu (5/7/20), seperti dilansir Antara. 

Bamsoet mendorong agar pekerjaan itu dilanjutkan. 

Karenanya, terkait khasiat produk itu, Bamsoet berharap agar jajaran Kementan bijaksana. 

Sebab, sejauh ini, baru jajaran Kementan RI yang membuat klaim tentang khasiat produk obat tersebut.

Untuk itu, lanjut Bamsoet, sebelum produk obat tersebut ditawarkan kepada masyarakat, Kementan harus mengikuti protokol pengujian obat baru.

Seperti diketahui, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan telah merilis produk antivirus Corona berupa kalung, roll on, in haler, salep, balsem dan defuser. 

Kementan mengklaim produk tersebut mampu mematikan Covid-19. 

Bamsoet menilai, di tengah kegelisahan karena tidak adanya vaksin yang mampu menetralisir ekses virus Covid-19, pencapaian Balitbangtan itu tentu layak untuk diapresiasi.

Namun, seperti juga upaya serupa oleh para ahli di sejumlah negara, produk dari Kementan tersebut sebaiknya tetap menjalani prosedur uji klinik. 

"Untuk menghindari kesan tentang klaim sepihak, produk antivirus Corona dari Kementan itu sebaiknya mengikuti dulu protokol pengujian atau uji klinik untuk produk baru obat dan herbal. Termasuk pengujian khasiatnya pada manusia," kata Bamsoet.

Baca Juga: Ini 4 Produk Antivirus Corona dari Kementan Termasuk Kalung Antivirus

Bamsoet menambahkan, kehadiran dan keterlibatan pihak lain dalam uji klinik obat baru sangat diperlukan. 

Tidak hanya untuk kepentingan kebenaran tentang khasiat obat itu, melainkan juga untuk memperkuat klaim atas khasiat obat atau herbal produk baru. 

"Untuk kepentingan uji klinik itu, sangat relevan jika Kementan RI bersinergi atau bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebagai obat atau herbal produk baru, tahap pengujiannya pun harus melibatkan pihak lain yang relevan," kata Bamsoet, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU