> >

Bupati Kutai Timur Ismunandar yang Kena OTT KPK Punya Harta 3,148 Miliar

Hukum | 3 Juli 2020, 10:04 WIB
Bupati Kutai Timur Ismunandar (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA, KOMPASTV – Tim Satuan Tugas KPK menangkap Bupati Kutai Timur, Ismunandar dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/7/2020).

Ia bersama istrinya, Encek U.R Firgasih diamankan KPK dari sebuh hotel di kawasan Jakarta pada Kamis (2/7/2020) malam.

Ismunandar yang menjabat Bupati Kutai Timur sejak 2016 itu total memiliki harta kekayaan senilai Rp3,148 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi serta harta bergerak lainnya.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar

Berdasarkan laporan harta kekayaan yang ditelusuri  dari e-lhkpn.kpk.go.id, suami dari Encek U.R Firgasih ini terakhir melaporkan harta kekayaan pada 17 Maret 2020 untuk periode 2019.

Dalam laporannya Ismunandar mengaku memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,934 miliar.

Jumlah itu berasal dari 14 bidang tanah yang dimilikinya, yang tersebar di Kutai Timur dan Samarinda.

Ismunandar memiliki mobil Suzuki SB416 tahun 1997, senilai Rp40 juta. Ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp43 juta.

Baca Juga: OTT Bupati Kutai Timur, KPK Sita Uang dan Buku Tabungan

Total kas dan setara kas yang dimiliki Ismunandar Rp131 juta. Sementara itu, ia tercatat tidak memiliki utang.

Ismunandar bersama Encek Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur dicokok di salah satu hotel di Jakarta.

Saat ini, Ismunandar dan istri masih berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

KPK juga mengamankan sejumlah pihak di Samarinda dan Kalimantan Timur terkait OTT ini. Ismunandar bersama Encek Firgasih serta pihak-pihak yang diamankan diduga terlibat dalam suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur.

Baca Juga: KPK Ajukan Banding Perkara Terdakwa Imam Nahrawi yang Divonis Hakim 7 Tahun Penjara

KPK juga sudah menyegel sejumlah ruangan di Kutai Timur dan mengamankan sejumlah uang. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT di Jakarta dan Kalimantan Timur.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU