> >

Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir Mabuk, Korban Dikejar Lalu Ditikam Badik dari Belakang

Hukum | 3 Juli 2020, 05:00 WIB

“Selain itu tidak diperbolehkan masuk apalagi masuknya pada malam ataupun dini hari," ucap Eddy.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir, Jenderal Andika: Kejar, Jangan Sampai Lolos

Meski telah dijelaskan aturan tersebut, Letda RW terus memaksa masuk ke hotel. Karena kesal, Letda RW sempat melepaskan tembakan  sebanyak dua kali ke arah gagang pintu hotel dan ke arah atas. 

"Tidak terima dihalangi oleh petugas, sehingga melakukan perusakan, melakukan penembakan sebanyak dua kali,” ucap Eddy.

“Penembakan yang pertama pada saat mau masuk ke hotel menembak gagang pintu hotel tersebut, setelah itu yang bersangkutan menembak lagi ke atas.”

Usai menembak, Letda RW masuk ke hotel melalui pintu belakang. Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta koramil.

Baca Juga: Penusuk Anggota TNI di Hotel Mercure Saat Jaga Karantina Mandiri Ternyata Oknum Marinir

Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi. Babinsa Pekojan Serda Saputra lantas mencoba berkomunikasi dengan Letda RW. Namun komunikasi tidak berjalan baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.

"Pada saat petugas dari Koramil datang, dalam hal ini babinsa, menemui tersangka. Kemudian terjadilah cekcok karena tersangka ditegor oleh petugas,” ujar Eddy.

“Tersangka kondisi mabuk tidak terima, tersangka kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam badik.”

Eddy menambahkan, dengan demikian berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, pihaknya membuktikan tiga hal.

Baca Juga: Oknum Marinir dan Warga Sipil Terduga Pelaku Penusukan Serda Saputra Sudah Ditahan

Pertama, Letda RW membunuh Serda Saputra menggunakan senjata tajam. Kedua, pelaku merlakukan perusakan di tempat umum. Ketiga, menggunakan dan menyalahgunakan senjata api.

Sejauh ini, Pusat Polisi Militer TNI telah mengungkap ada 9 orang yang terlibat kasus ini. Letda RW, dua oknum TNI AD Sertu H dan Koptu S serta enam orang warga sipil.
Untuk para tersangka dari TNI akan menjalani persidangan di pengadilan militer.

"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU