> >

Terhitung Mulai 1 Juli, Kapolri Perpanjang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Agustus

Hukum | 30 Juni 2020, 12:05 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (tengah) bersama jajarannya di Jakarta (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Idham Azis memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Agustus 2020. 

Baca Juga: Dukung New Normal, Kapolri Idham Azis Cabut Maklumat Penanganan Covid-19

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, operasi tersebut seharusnya berakhir pada Selasa (30/6/2020) hari ini. 

"Bapak Kapolri menetapkan untuk memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa ll Penanganan Covid-19, terhitung mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 selama 62 hari," ujar Awi melalui video telekonferensi, Senin (29/6/2020). 

Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/371/Vl/OPS.2./2020 tertanggal 29 Juni 2020. 

Awi menjelaskan, penyebaran Covid-19 masih terjadi di Tanah Air. 

Jumlah kasus positif dan pasien meninggal dunia juga masih bertambah. 

Pertimbangan lainnya dalam perpanjangan operasi tersebut adalah guna mendukung penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal. 

"Dengan diberlakukannya new normal atau tatanan kehidupan baru yang produktif dan bebas Covid-19 serta penetapan sembilan sektor ekonomi yang sudah dapat beroperasi secara terbatas, guna mendukung kebijakan pemerintah tersebut,” katanya.

Masih terkait dengan penerapan new normal, Kapolri sebelumnya telah mencabut maklumat yang memuat larangan berkerumun. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU