> >

Dalam Perkara Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 6 Tahun Penjara

Hukum | 30 Juni 2020, 09:22 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Terima Kartu Kredit dari Wawan, Jennifer Dunn Beli Kosmetik dan Tiket Konser Rp 20 Juta

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU KPK, Rony Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam (29/6/2020).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Wawan, yakni tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa Rony. seperti dilansir Antara.

Adapun hal yang meringankannya, Wawan bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, sedang menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, dan akan diproses hukum pula dalam perkara suap terhadap petugas atau pimpinan Lapas Sukamiskin.

Pada kasus di persidangan kali ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012. 

Kemudian dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp 1,7 triliun dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.

Dalam perkara TPPU, Wawan pun dinilai telah melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 yang mencapai Rp 479 miliar.

Baca Juga: Wawan Nyerah, Minta Jaksa KPK Tak Lagi Hadirkan Saksi Artis

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010, Wawan juga disebut telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 100.731.456.119.

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.

Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan, yaitu dakwaan pertama alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Kemudian, dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU