Polisi Sita Pistol yang Dipakai Anak Buah John Kei Saat Penyerangan di Green Lake City
Berita kompas tv | 26 Juni 2020, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Senjata api yang dipakai anak buah John Kei saat penyerangan di Green Lake City telah diamankan.
Senjata api rakitan itu dipakai oleh WL anak buah John Kei. WL sempat berstatus buron dan telah diamankan di Kampung Simpang, Cipodas, Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan senjata telah diamankan bersama penangkapan WL.
Baca Juga: Polda Tangkap Lima Anak Buah John Kei Berstatus DPO
Senjata rakitan tersebut berisi lima peluru, namun saksi mendengar ada tujuh kali suara tembakan saat kelompok John Kei menyerang rumah Nus Kei di cluster Australia, Green Lake City Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Yusri menambahkan saat ini pihaknya sedang mendalami motif WL mengeluarkan tembakan saat penyerangan.
“Masih kita dalami (motif penembakan). Tujuh kali (tembakan) berdasarkan keterangan saksi loh ya. Kalau kita liat senjatanya, hanya 5 peluru, masih kita dalami lagi saksi-saksi," ujar Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
“WL ini yang melakukan penembakan pada saat keluar dari sana (Perumahan Green Lake City) dengan menggunakan senjata api rakitan,” sambung Yusri.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Kelompok John Kei, Ini Tanggapan Nus Kei
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan 34 anak buahnya dalam kasus penyerangan di rumah Nus Kei, di cluster Australia dan penganiayaan keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.
Yusri menjelaskan saat ini polisi sedang mengejar tujuh anak buah John Kei lainnya yang berstatus buron. Sementara lima anak buah John Kei yang sebelumnya buron telah ditangkap dari tempat persembunyiannya.
Mereka yakni SR atau T menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada Rabu (24/6/2020). SR merupakan salah satu pelaku pembacokan YDR di Duri Kosambi.
Kemudian YPR yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Baca Juga: Polisi: John Kei Gelar Pertemuan Beberapa Kali dengan Anak Buah untuk Atur Penyerangan
Selanjutnya yakni WL, FGU, dan VHL. Ketiganya ditangkap di Kampung Simpang, Cipodas, Cianjur, Jawa Barat.
Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV