Istri Abu Rara, Penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 20:15 WIBSebelumnya, Fitri dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin dituntut 7 tahun penjara.
Adapun Abu Rara divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU pidana penjara selama 16 tahun.
Setelah putusan dibacakan, Abu Rara yang menjalani sidang melalui video conference menanggapi dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara.
Majelis Hakim pun mengetuk palu tanda sah untuk mengesahkan keputusan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV