Penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: 3 Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman Penjara Berbeda, Abu Rara 16 Tahun Tapi Istrinya 12 Tahun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Abu Rara terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Setelah putusan dibacakan, Abu Rara yang menjalani sidang melalui video conference menanggapi dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara. Majelis Hakim pun mengetuk palu tanda sah untuk mengesahkan keputusan.
Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah empat tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara.
Sebelumnya, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman Penjara Berbeda, Abu Rara 16 Tahun Tapi Istrinya 12 Tahun
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang Kamis (11/6/2020) lalu.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV