> >

Tak Terima Divonis Mati, Aulia Kesuma Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 12:38 WIB
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

JAKARTA, KOMPAS TV - Setelah divonis hukuman mati oleh hakim, terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, sebagai langkah pembelaan lainnya Aulia bahkan berkirim surat ke delapan lembaga negara, salah satunya Presiden Joko Widodo. Demikian hal tersebut dikatakan Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma.

“Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada presiden, ada wapres , ada komisi 3 (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra dikutip dari Kompas.com pada Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Cerita Kasus Aulia Kesuma yang Divonis Mati: Tak Mempan Pakai Santet, Suami Dibunuh demi Utang

Menurut Candra, surat tersebut dikirm bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk klienya, melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.

Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana.

"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara," kata Candra.

Dia mengatakan, surat tersebut sudah dikirim sejak Jumat (19/6/2020) dan baru diterima pada Senin (22/1/2020). Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.

Baca Juga: Vonis Mati Aulia Kesuma, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana alias Dana

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU