Total 30 Orang Kelompok John Kei Ditangkap, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman
Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 10:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Total anggota kelompok John Kei yang ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat sebanyak 30 orang. Salah satunya John Kei.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, polisi awalnya menangkap 25 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga: Fakta John Kei Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei itu di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di markas kelompok John Kei," kata Nana.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut hingga tertangkap lima orang lainnya.
"Kemudian pengembangan dan ditangkap lima orang pelaku. Jadi, total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Nana.
Penyerangan tersebut diduga berawal dari kekecewaan John Kei terhadap pamanya yaitu Nus Kei. John Kei menilai Nus Kei tidak membagi rata uang hasil penjualan tanah.
Baca Juga: Sosok John Kei di Mata Tetangga, Dikenal Baik hingga Sikap Beda Sebelum Penangkapan
Apresiasi Kapolri
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penyerangan tersebut.
Ia menegaskan kepolisian tidak memberi ruang bagi tindak kelompok preman yang meresahkan masyarakat.
Negara, sambung Idham, tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminal.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV