> >

Motif Penyerangan John Kei Urusan Keluarga, Kapolda: soal Pembagian Uang Tanah

Berita kompas tv | 22 Juni 2020, 13:18 WIB
John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)

Berselang 30 menit usai peristiwa di Green Lake, sekelompok orang tidak dikenal diduga berjumlah empat orang juga dilaporkan melakukan aksi penyerangan dengan senjata tajam terhadap pengendara motor di Jalan Kresek Raya, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibatnya, pemotor tersebut mengalami luka bacok hingga terkapar di pinggir jalan.

Baca Juga: Polisi Sita Puluhan Senjata Tajam Bukti Kekerasan Kelompok John Kei

Markas John Kei Digerebek

Selanjutnya, pada Minggu malamnya, aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok John Kei.

Yusri menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei. Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Siapa John Kei? Terpidana Pembunuhan yang Pernah Mendekam di Nusakambangan, Kini Ditangkap Lagi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU