> >

Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya

Berita kompas tv | 21 Juni 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli, Polda Metro Jaya bakal menggelar program pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menggelar perpanjang SIM Gratis di hari yang sama. Layanan pembuatan SIM gratis digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, tidak untuk perpanjang SIM.

Perlu diketahui, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat. Program ini berlaku hanya untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Gelar Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli, Catat Tanggal Pendaftarannya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Pramono Yogo, mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng Bank BRI untuk menyelenggarakan program ini. 

“Jadi, pelaksanaannya tanggal 1 Juli, khusus untuk yang lahir tanggal 1 Juli,” kata Sambodo kepada Kompas TV, Sabtu (19/6/2020).

Sambodo mengatakan, pembuatan SIM gratis ini tak berlaku untuk semua jenis SIM. Pihaknya hanya memberlakukan pembuatan SIM gratis untuk SIM A dan SIM C. 

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Berikut Syarat dan Caranya

Selain itu, Sambodo menambahkan, jumlah pemohon SIM baru dan perpanjang SIM gratis ini pun dibatasi. 

Polda Metro Jaya hanya memberikan kuota sebanyak 200 SIM baru. Sedangkan untuk perpanjangan SIM gratis disediakan 300 kuota.

Adapun untuk mendapatkan SIM gratis secara cuma-cuma ini, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU