> >

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya Terkait Kasasi Perkara Sofyan Basir yang Ditolak MA

Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 23:23 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai tidak salah.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Rabu (17/6/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU