> >

Tagihan Listrik Anda Membengkak? Ini Kata Dirut PLN

Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi: listrik PLN. (Sumber: dok PLN))

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat belakangan ini tidak disebabkan oleh kenaikan atau subsidi silang tarif listrik.

Baca Juga: Tagihan Listrik Naik, DPRD Panggil PT PLN

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

"Lonjakan tagihan listrik pada rekening Mei-Juni. Sebelumnya kami sampaikan lonjakan ini tidak disebabkan kenaikan tarif listrik atau subsidi silang tarif listrik," ujar Zulkifli, saat menjelaskan dalam raker tersebut.

Zulkifli melanjutkan, lonjakan tagihan listrik terjadi karena mekanisme perhitungan tagihan yang berbeda selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, PLN menggunakan skema tiga bulan dalam menghitung tagihan listrik masyarakat karena selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) petugas PLN tidak bisa melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan.

Baca Juga: Tagihan Listrik Naik Warga Mengeluh

"Lonjakan tagihan terjadi karena mekanisme penagihan itu pakai 3 bulan terakhir. Akibat kebijakan PSBB, PLN memutuskan pada April dan Mei kan enggak ada pencatatan (meteran) ke rumah pelanggan, supaya enggak ada resiko penularan virus," tutur Zulkifli. 

Zulkifli mengatakan, petugas kembali melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan pada bulan Juni 2020, setelah pemerintah melonggarkan kebijakan PSBB.

Adapun hasil pencatatan petugas, lanjut Zulkifli, menghasilkan kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan, karena pola konsumsi masyarakat selama PSBB.

"Pencatatan meter bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan relatif yang signifikan kepada beberapa pelanggan, akibat pola konsumsi dan aktifitas pelanggan yang berada lebih lama di rumah selama kurun waktu April hingga Juni," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Zulkifli, terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan mengunakan rata-rata 3 bulan. 

"Sebagian besar realisasi lebih besar dari pada apa yang ditagihkan," katanya. 

Zulkifli menambahkan, PLN sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan tersebut. 

Baca Juga: Tagihan Listrik Naik, Erick Thohir: Kita kan Biasa Kalau Tidak Ditagih Lupa, Pas Ditagih Marah

PLN juga membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen. 

"Untuk mengatasi keluhan pelanggan, PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalamai kenaikan di atas 20 persen," ungkap Zulkifli.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU