> >

5 Fakta Russ Medlin, Buron FBI Kasus Penipuan, Ditangkap Usai Sewa PSK Anak di Jakarta

Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 08:54 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin lantaran terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. (Sumber: ANTARA/Fianda Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus yang menyeret pria asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, menyita perhatian publik. Russ Medlin ditangkap aparat Polda metro Jaya karena dugaan memakai jasa prostitusi anak di bawah umur.

Dia dibekuk di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2020).

Bukan hanya itu, mencuatnya nama Russ Medlin juga lantaran dia ternyata buronan FBI karena kasus penipuan investasi.

Dia juga sempat tersandung kasus pelecehan anak berusia 14 tahun saat berada di Amerika Serikat.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Ditangkap Usai Sewa Perempuan Jakarta

Hal itu diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Nah, berikut ini 5 fakta menarik kasus yang menyeret Russ Medlin: 

1. Buronan FBI

Aksi kriminal Russ Medlin bukan hanya di Indonesia. Dia diketahui merupakan buron Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari sejak 2016.

Status Medlin sebagai buronan FBI atau Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan terhadap investor sekitar 722 juta dollar dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Aparat Polda Metro Jaya pun mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan FBI untuk penanganan RAM lebih lanjut.

Baca Juga: Russ Medlin Jadi Buron FBI Kasus Penipuan, Tertangkap di Jakarta karena Pencabulan

Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant. (Sumber: tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov/Kompas.com)

2. Ditangkap Usai Berhubungan Badan

Awal penangkapan Russ Medlin bermula ketika warga curiga banyak perempuan muda yang keluar masuk rumahnya.  Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga.

Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan dan Medlin pun tertangkap di sana. Yusri menjelaskan bahwa Medlin mengaku telah menyewa jasa PSK di bawah umur.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS. yang masih berusia 15 (lima belas) tahun)," kata Yusri.

Setelah berkomunikasi via WhatsApp dengan SS, Medlin meminta perempuan tersebut untuk mengajak teman-temanya.

Dari kesepakatan itu SS mengajak mengajak dua temanya yang berinisial LF dan TR.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," kata Yusri.

3. Suka Merekam Saat Beraksi

Tidak cukup hanya berhubungan badan, Medlin rupanya punya kebiasaan merekam seluruh aksinya itu. Diduga hal tersebut untuk kesenangan pribadi.

"Pas lagi berhubungan badan minta difoto dan divideokan dia kemungkinan pedofil," ujar Yusri. Bahkan, dia sempat meminta anak yang lain untuk merekam aksi tersebut.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri. Polisi menduga Medlin tergolong seorang pedofilia.

Baca Juga: Sempat Menolak, Gubernur Sultra Ali Mazi Kini Izinkan 500 TKA China Bekerja di Konawe

4. Punya Catatan Kriminal Pelecehan Anak

Kegemaran Russ Medlin berhubungan badan dengan anak-anak sudah tampak sejak dia di Amerika Serikat. Dia diketahui berstatus residivis kasus pelecehan anak yang masih berumur 14 tahun.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ungkap Yusri.

Bukan hanya berhubungan badan, Medlin rupanya juga melakukan hal yang sama, yakni merekam video ketika sedang berhubungan badan.

5.  Polisi Kejar Muncikari Penyalur PSK di Bawah Umur

A diketahui sebagai seorang perempuan berusia 20 tahun yang berperan menyalurkan perempuan di bawah umur untuk dipertemukan kepada Medlin. Namun, kini A belum ditangkap pihak kepolisian.

"Masih ada DPO lagi yang masih kami kejar, inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020).

Dia memastikan dalam waktu dekat akan menangkap muncikari prostitusi anak tersebut.

Baca Juga: Ancam Ambulans Dibakar, 300 Warga Bersajam Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU