> >

3 Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman Penjara Berbeda, Abu Rara 16 Tahun Tapi Istrinya 12 Tahun

Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 23:09 WIB
Mantan Menteri Koordiinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (Sumber: Kompas.com)

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil ditangkap.

Perbuatan terdakwa penusuk Wiranto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

Sidang selanjutnya mengenai pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan, akan digelar pada Kamis, 18 Juni 2020.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU