> >

Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Perbuatan Spontan dan Tanpa Suruhan Siapapun

Berita kompas tv | 15 Juni 2020, 21:37 WIB
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen,” ujar Widodo.

Dalam nota pledoinya, pengacara juga menyebut tindakan Rahmat adalah sebagai perbuatan tunggal. Menurut Widodo, perbuatan itu bukan muncul karena ancaman atau paksaan dari orang lain melainkan timbul dari hati nurani Rahmat yang merasa kepolisian diremehkan.

Hal itu didasari dari sikap patrotik terdakwa karena merasa tercabik dan dengan melihat fakta Novel memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung wallet.

Baca Juga: Novel Baswedan: Pak Jokowi, Apa Ini Penegakan Hukum yang Bapak Bangun?

Sehingga secara spontan menciptakan antipati terhadap saksi korban. Inilah yang membuat terdakwa spontan ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban dengan menyiramkan cairan ke tubuh korban.

"Terungkap kebenaran materiil dari pengakuan hakiki terdakwa bahwa ia mengakui sebagai pelaku tunggal dan melakukan perbuatan secara mandiri tanpa suruhan atau bujukan dari siapapun dalam melakukan penyiraman dengan air aki dicampur air terhadap Novel Baswedan," ujar Widodo.

“Pengakuan terdakwa itu bukan rekayasa atau diarahkan melainkan kebenaran," tambah Widodo.

Dalam pledoi tersebut, pengacara meminta agar majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider dan dakwaan lebih subsider dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Baca Juga: 2 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Rahmat serta mengeluarkannya dari rumah tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2020 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU