Gugus Tugas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Jam Masuk Kerja Dibagi 2 Gelombang
Berita kompas tv | 14 Juni 2020, 17:16 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Prodktif dan Aman dari Covid1-9 di Wilayah Jabodetabek.
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai jam masuk kantor bagi ASN, pegawai BUMN dan Swasta. Pengaturan jam kerja ini melihat tingginya aktivitas pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti kereta rel listrik (KRL).
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan nantinya jam masuk kerja akan dibagi menjadi dua tahap atau gelombang.
Baca Juga: Pemerintah dan Swasta Sepakat Jam Masuk Kerja Dibagi 2 Gelombang
Gelombang pertama akan memulai perkerjaan pada 07.00 - 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja akan mengakhiri pekerjaannya pada 15.00 - 15.30 WIB. Gelombang kedua pukul 10.00 - 10.30 WIB, sehingga mengakhiri jam kerja pada 18.00 - 18.30 WIB.
"Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan, khusunya physical distancing betul-betul bisa dijamin," ujar Yurianto saat jumpa pers di gedung BNPB, Minggu (14/6/2020).
Yurianto menambahkan aturan jam masuk kerja ini mulai diberlakukan pada instansi pemerintah, BUMN dan swasta pada Senin 15 Juni 2020.
Diharpkan dengan adanya aturan ini protokol kesehatan utamanya physical distancing dalam KRL dapat teratasi dengan baik.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 14 Juni: 38.277 Positif, 14.531 Sembuh, 2.134 Meninggal
"Ini kita jalankan sebagai upaya menekan penularan di fasilitas umum, kita akan mulai ini mulai besok, sehingga kita harapkan lebih maksimal lagi mengendalikan penularan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik dan konsisten," ujar Yurianto.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV