> >

Tuntutan Setahun Penjara Mengecewakan Publik, KPK Minta Hakim Hukum Maksimal 2 Penyerang Novel

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 13:08 WIB
2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Baca Juga: Jejak Novel Baswedan di Penangkapan Buronan KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata jaksa.

Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU