> >

Surat Edaran Gugus Tugas Terbit, Bandara Soetta Perlonggar Pemeriksaan Dokumen

Berita kompas tv | 10 Juni 2020, 15:01 WIB
Suasana penumpang atau pengunjung di Bandara Soekarno Hatta Jakarta gunakan masker sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona, Minggu (26/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Agi / Yogi)

Adapun persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang kini hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Dokumen pertama adalah kartu identitas, kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes non-reaktif dari rapid test. 

Apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU