> >

Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang Hari Ini, Wajib Pakai APD, Melanggar Ada 3 Hukuman

Berita kompas tv | 8 Juni 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi: Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online (ojol) setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Ojol sudah boleh membawa penumpang mulai hari ini, Senin (8/6/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca Juga: Ojol Siap Narik, Penumpang Diberi Partisi

Ilustrasi: sekat pembatas di motor. (Sumber: Instagram/@dramaojol.id)

Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."

Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bahwa Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan.

Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:

  1. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
  2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
  3. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Minta Khofifah Hentikan PSBB Surabaya, Risma Sebut Ekonomi Warga Harus Bergerak

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU