> >

Kebijakan Ganjil Genap, Polisi dan Dishub Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Berita kompas tv | 7 Juni 2020, 10:57 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Kapan Ganjil Genap Untuk Seluruh Kendaraan di Jakarta Berlaku, Ini Kata Dishub

Dalam keterangan tertulisnya, Sambodo mengatakan, pihaknya lebih dulu akan melakukan evaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota selama satu pekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

" Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan, selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," ujar Sambodo, Sabtu (6/6/2020).

Oleh karenanya, hingga saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum bisa memastikan ruas mana saja yang bakal kembali diterapkan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat ini.

"Sejauh ini, putusan Gubernur DKI dari pedoman teknis terkait hal ini kan belum ada. Kita belum tahu juga, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," tutur Sambodo. 

"Nanti setelah evaluasi baru bisa kita katakan lagi lengkapnya bagaimana," kata Sambodo. 

Pernyataan serupa juga diucapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di kesempatan terpisah. 

Menurutnya, ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap berkemungkinan berubah mengikuti lalu lintas selama pandemi.

"Tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 ini harus kita lihat satu wilayah Jakarta. Kami akan lakukan evaluasi selama satu minggu penerapan pelaksanaan masa transisi PSBB ini," katanya, seperti dikutip Kompas.com

Baca Juga: Ojol dan Taksi Online Bisa Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta, Ini Aturannya

Adapun DKI Jakarta kini tengah memasuki masa PSBB transisi. PSBB transisi ini berlaku sejak Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni. 

Pelaksanaan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

Salah satu isi Pergubnya, yakni mengatur sistem ganjil-genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor pada masa PSBB transisi. 

"Kita sampaikan kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang berpergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja sebagain tidak, bisa mengandalkan ganjil genap juga," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU